Begini Aturan Lengkap PPKM Berbasis Mikro di Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 13-27 Februari 2021.
PPKM berbasis Mikro diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/392/Pem tentang Pengendalian Covid-19 yang menyasar pemukiman warga maupun RT.
Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam PPKM berbasis mikro tersebut yakni buka mulai pukul 06.00-22.00 Wita. Sedangkan take away 24 jam. Maksimal 50% pengunjung café maupun restaurant yang makan ditempat
Sementara untuk fasilitas umum Sabtu dan Minggu tutup. Buka hanya Senin-Jumat. Untuk Pusat Perbelanjaan Mal dan Pasar Tradisional tetap buka sesuai dengan jam oprasional.
Selain itu aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) juga berubah, dimana saat PPKM Skala Mikro menetapkan porsi 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
.
Untuk tempat Ibadah, kapasitasnya hanya 50% dan jam oprasionalnya disesuaikan. Semua kegiatan harus wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan 4M.
Sementara untuk kegiatan masyarakat yang dihadiri lebih dari 30 orang ditiadakan. Kecuali mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.
Jika mendapat ijin hanya dapat dilaksanakan maksimal 5 jam dengan rincian 2 jam acara pertama, 1 jam break untuk sterilisasi, 2 jam lanjutan acara kedua.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, Satgas dilingkungan kelurahan harus melakukan tracing hingga lingkup RT. Begitupun Satgas ditingkat RT.
.”Jadi pak RT yang juga sebagai satgas harus melaporkan pendatang yang keluar masuk di lingkungan tersebut. Kalau ada yang sakit segera dihimbau ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama),” ujarnya.
BACA JUGA