Begini Aturan Penggunaan GeNose di Seluruh Moda Transportasi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Alat tes GeNose kini diperbolehkan disemua moda transportasi mulai 1 April 2021. Hal itu setelah Satgass Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2021.
Dimana dalam surat edaran tersebut, kebijakkannya yakni alat deteksi covid-19 buatan Universitas Gajahmada (UGM) itu diperbolehkan digunakan sebagai screening di seluruh moda transportasi.
Begini aturannya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan com
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
- RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada)
Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
- RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara
Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antar kota:
- keberangkatan
Penyeberangan Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
Sumber : suara.com
BACA JUGA