Begini Aturan PPKM Dipemukiman Warga
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dua pekan kdepan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/269 /Pem tentang PPKM Kedua Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ada dua sasaran yang menjadi fokus dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yakni perkantoran maupun perusahaan, termasuk pemukiman atau lingkungan warga, setelah hasil evaluasi kasus didominasi klaster perusahaan dan keluarga.
Sebagai upaya menjaga keseimbangan antara menjaga kesehatan dengan kehidupan ekonomi masyarakat, maka Pemkot Balikpapan menetapkan pemberlakuan pengaturan pembatasan dan relaksasi terbatas kegiatan masyarakat dipemukiman.
Yakni semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki Satgas Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Satgas Kewaspadaan Covid-19 tersebut, bertugas melakukan aksi sosial/kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga di lingkungan tempat tinggalnya yang terpapar Covid dengan pembimbingan petugas Kesehatan/Puskesmas;
Lalu Melakukan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dilingkungan pemukiman masyarakat yakni memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh
Kemudian kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar, dengan pembatasan waktu penerimaan tamu sampai dengan pukul 21.00 Wita. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan siskamling
Selain itu melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya.
Masing-masing RT/Komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG).
Camat/Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan mengkoordinasikan pembentukan dan berfungsinya Satgas Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan RT/Kompleks Perumahan.
BACA JUGA