Top Header Ad

Begini Aturan yang harus Ditaati Pelaku Perjalanan Pada Libur Nataru

Pelabuhan Semayang Balikpapan (foto : syifa)
Pelabuhan Semayang Balikpapan (foto : syifa)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mengantisipasi mobilitas warga saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pasa batalnya penerapan PPKM Level 3, Pemerintah memperketat pintu masuk

Hal itu bagian dari upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan kemunculan varian Omicron pada periode libur Nataru. Berbagai ketentuan pun akan diberlakukan

Pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kenetuan itu antara lain adanya kartu vaksin, hasil negatif tes PCR atau antigen dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

“Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat,” ujarnya

Kedua,  akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya dengan adanya PPKM yang akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan WHO.

Setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang ditetapkan  dalam InMendagri atau surat edaran satgas. 

Ketiga, Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Natal dan Tahun Baru. Dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan  operasional setiap modal melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.

Keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan dan ketentuan ketentuan terkait pengendalian transportasi.

Kemenhub melibatkan kementerian/lembaga, BUMN, termasuk pengelola transportasi di Indonesia baik pengelola sarana dan prasarana. Untuk memastikan semua ketentuan yang nanti akan diterapkan pada masa nataru akan bisa dipahami dan diterapkan di lapangan oleh seluruh pihak.

Adapun hal krusial dalam pengaturan mobilitas masyarakat antara lain, akan terjadi dinamika transportasi darat. Dimana selain diperlukan manajemen terhadap angkutan, juga terdapat potensi terhadap angkutan umum, juga terdapat potensi pergerakan dengan kendaraan mobil pribadi dan juga kendaraan angkutan roda dua yang jumlahnya bisa jadi menjadi signifikan.

“Selain itu bersama Polri dan juga stakeholder terkait, kami akan membentuk posko bersama serta melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.