Begini Imbauan Pemkot Balikpapan Bagi yang Menyelenggarakan Maulid Nabi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan surat edaran surat nomor 300 Tahun 2020 tentang pengaturan libur nasional yang akan mulai pada 28-30 Oktober 2020.
Dalam surat edaran itu, warga dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot dminta tetap di rumah selama libur panjang nasional, juga ada imbauan bagi penyelenggara Maulid Nabi Muhammad.
Wali Kota Rizal Effendi menyatakan, perayaan Maulid Nabi diperbolehkan untuk digelar namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk dalam penerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Berkaitan dengan peringatan Maulid kami mengingatkan kepada penyelenggara Maulid tetap boleh dilaksanakan tetapi dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
“Kemudian daya tampung pelaksanaannya hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Kalau dilaksanakan pada malam hari paling lambat pukul 22.00 Wita sudah selesai,”tandasnya.
Ketua Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu meminta agar tidak melibatkan kelompok rentan “Kalau bisa tidak melibatkan kelompok yang rentan, lansia, ibu hamil dan balit,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, untuk konsumsi diminta untuk menyiapkan makanan kotak saja sehingga dibawa pulang. “Konsumsinya sebaiknya kotakan saja dan dibawah pulang. Seperti itu surat edaran kita,” pungkasnya.
BACA JUGA