Begini Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Terkait Prokes dan Pengetatan bagi Pendatang

Surat Edaran Wali kota

BALIKPAPAN, InibalikpapanPemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran tentang pengetatan mobilitas masyarakat dari luar daerah pasca hari raya Idulfitri dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19.

Surat bernomor 300/1806/Pem itu diterbitkan pada hari ini, Selasa (18/05/2021) dan ditanda tangani Wali Kota Rizal Effendi. Ada 7 poin utama terkait protocol kesehatan maupun pengetatan bagi pendatang maupun warga Balikpapan yang baru mudik.

Begini ketentuannya

1. Pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, baik pengguna moda transportasi udara, darat maupun laut, wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau Swab PCR kepada Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang melakukan pengecekan Rapid Antigen secara acak pada pintu masuk Kota Balikpapan, atau kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT di lingkungan tempat tinggal;

2. Ketentuan tersebut poin 1, juga diberlakukan terhadap masyarakat yang sudah memiliki hasil negatif GeNose;

3. Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Antigen atau Swab PCR negatif kepada Satgas Posko Covid-19 Kota Balikpapan di pintu masuk kedatangan Kota Balikpapan, maka wajib melakukan pemeriksaan Tes Antigen oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan;

4. Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, yang tidak dapat menunjukkan kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT/Ketua RT, hasil Rapid Tes Antigen/Swab PCR negatif atau hasil Rapid Tes Antigen/Swab PCR negatif yang bukan alamat domisili RT setempat, maka oleh Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT/Ketua RT diberikan surat pengantar untuk dilakukan Test Rapid Antigen gratis di Puskesmas setempat;

5. Jika hasil Test Antigen tersebut poin 3 dan 4 positif, maka pendatang/warga yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di rumah, di tempat isolasi PPKM Mikro Lingkungan RT atau di Embarkasi Haji;

6. Semua pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib melakukan karantina di rumah selama 7 (tujuh) hari, dengan pemantauan/pengawasan ketat oleh Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT;

7. Syarat dan ketentuan Protokol Kesehatan yang ditetapkan tersebut diatas, berlaku sejak dikeluarkan Surat Edaran ini sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.