Begini Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa di Masa Pandemi Covid-19

Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com– Pemerintah melalui Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa tahun ini.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05), berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada surat edaran tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam surat edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan puasa memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada surat edaran ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan puasa di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam surat edaran Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.