Begini Ketentuan Indikator Level PPKM di Daerah
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah memperpanjang PPKM di wilayah Jawa – Bali hingga dua pekan kedepan atau hingga 15 November 2021.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 . Dimana ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam perpanjangan PPKM
Melansir suara.com jaringan inibalikpapan.com, diantaranya mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan guna pengendalian penyebaran COVID 19
Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai level 3.
Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
Kemudian, ditambahkan dengan indikator pencapaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan.
Penurunan level kabupaten dan kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Berdasarkan level tadi, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya seperti soal kegiatan belajar mengajar.
Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Suara.com
BACA JUGA