Top Header Ad

Begini Kronologi Pengungkapan Kasus Sabu Seberat 31,9 Kg

Barang bukti sabu dan uang tunal yang diamankan / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu yang beratnya hampir 32 Kg, dengan tiga orang tersangka.

Dua diantaranya warga Malaysia inisial S asal Sabah dan P asal Serawak. Sedangkan warga Samarinda inisial Y. Ketiganya kini telah ditahan. Kasus tersebut merupakan jaringan internasional.

Dalam kasus itu, Polda Kaltim juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.045 .100.000. Termasuk mengamankan 3.000 ringgit Malaysia dari para tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari mengatakan kasus ini terungkap dari pengembangan sejumlah kasus narkoba yang dilakukan jajarannya.

“Kronologi kasus dari tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan tanggal 23 maret 2024 dari analisa yang kami dapatkan,” ujarnya dalam konfrensi pers pada Senin (01/04/2024)

Berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka Y, dengan barang bukti sabu seberat 910 gram dan uang sebanyak Rp1.045.000.000. Y diamankan di kediamannya, Samarinda.

“Kemudian kami mencoba melakukan introgasi singkat barang tersebut diterima dari seorang inisial S dan P,” ujarnya

“Kemudian kami mencoba mencari tahu melalui science crime investigasi. Mengetahui dari salah satu tersangka di salah satu daerah Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak,”jelasnya.

Dua WNA Diamankan di Kalbar

Selanjutnya, tim dikerahkan, mengejar S dan berhasil menangkapnya di Pontianak pada 23 Maret  2024. Dari S kemudian diketahui tersangka lainnya P yang berada di salah satu hotel di Pontianak.

“Pada saat mengamankan tersangka (S) tersebut ditemukan barang bawaan dari tersangka di dalam tas hitam narkotika jenis sabu. Berat sebanyak 6 Kg atau enam bungkus,” terangnya.

BACA JUGA :

“Kemudian tanpa berlama kami melakukan penggeledahan secara utuh dan melakukan introgasi singkat. Dari introgasi itu teranyata disampaikan oleh tersangka yang memiliki temannya lagi yang saat itu keberadaannya disebuah hotel. Dan tentunya ada beberapa barang bukti,”

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap P di salah satu hotel di Pontianak, Kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 25 kilogram.

“Kemudian tim bergegas menuju sasaran disalah satu hotel tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tersangka berikut barang bukti sabu 25 bungkus atau 25 kg,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.