Begini Penerapan Aktivitas Masyarakat di Jakarta, Jawa dan Bali

PSBB / ilustrasi (suara.com)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bagi yang akan melakukan perjalanan ke Jogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Banten dan Jakarta mungkin perlu mengetahui pembatasan aktifitas masyarakat yang akan diberlakukan pada 11-25 Januari 2021

Keputusan Pemerintah mengenai pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran Covid-19 mencakup: 

  1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online
  • Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Mengatur pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan (pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB;
  • Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  • Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Sumber : covid19.go.id

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.