Begini Pengaturan Ibadah Natal di Balikpapan, Jemaat Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Gereja

Protokol Kesehatan secara ketat yang diberlakukan dalam Misa Natal di Gereja Santa Theresia Balikpapan tahun kemarin
Protokol Kesehatan secara ketat yang diberlakukan dalam Misa Natal di Gereja Santa Theresia Balikpapan tahun kemarin

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/623/PEM/ tentang Pengaturan Kegiatan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.

Dimana surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru.

Termasuk menindaklanjuti rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada 25 November 2021 lalu yang mengatur kegiatan ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru.

Abahwa  Gereja diwajibkan membentuk atau/atau mengaktifkan fungsi Satgas Prokes COVID-19 dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kecamatan atau Tingkat Kota

Ibadah dan perayaan hari raya Natal, dianjurkan agar dilaksanakan dengan sederhana dan tidak berlebih-lebihan dan lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;.

Lalu  diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja,” ujar

-Diwajibkan menggunakan masker yang baik dan benar, penggunaan masker dianjurkan dua lapis kombinasi masker bedah/medis dan masker kain, serta mengganti masker setelah empat jam;.

Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk mengaktifkan petugas Satgas COVID-19 untuk melakukan dan mengawasi penerapan prokes di area gereja.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar  gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter. Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.