Begini Penjelasan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap yang Menjerat Eddy Hiariej Mantan Wamenkumham
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah resmi diberhentikan sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) oleh Presiden Joko Widodo.
Eddy Hiariej diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga terlibat dugaan suap atau gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Wakil Ketua KPK menyatakan, kasus Eddy Hiariej seperti mafia hukum. Karena dia diduga menjanjikan dapat menyelesaikan perkara Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
“Inilah yang istilahnya mafia hukum atau apa, dan lain sebagainya, kan seperti itu memang kejadiannya,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Tidak saja orang-orang yang mempunyai kewenangan, tentu saja yang bisa mengatur, tetapi, pihak di luar pun kadang-kadang dia mengatur sepanjang itu tadi, ada harga, dan cocok, ya sudah terjadi lah di situ,”
Dia menjelaskan pola yang dilakukan mereka yang mempermainkan hukum. Menurutnya semua itu ditentukan oleh uang. “Siapa saja bisa mengurus (perkara), asal punya duit, kan gitu kan,” ujarnya
“Sama saja kan pengacara bisa memengaruhi hakim, kok bisa? Kan dia bukan yang memutuskan, yang memutuskan hakim, bisa saja,”
Pada kasus Eddy, Alex menduga guru besar hukum pidana Univesitas Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki kenalan di Bareskrim Polri, sehingga bisa menjanjikan SP3 atau menghentikan perkara di kepada Helmut.
“Bisa saja. Ya, dalam banyak kasus kan seperti itu. Meskipun tidak punya kewenangan untuk menerbitkan SP3, tapi kalau dia punya link atau relasi atau hubungan baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan, semuanya bisa, kan begitu,” kata Alex.
Eddy Hiariej telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Sebanyak Rp3 miliar di antaranya diberikan Helmut ke Eddy, karena menjanjikan menghentikan pengusutan perkaranya di Bareskrim Polri.
BACA JUGA