Begini Respon Ketua Umum Muhammadyah Soal Peniadaan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus covid-19 dalam dua bulan terakhir mengalami lonjakkan yang luar biasa. Pemerintah Pusat mengambil kebijakan menerapkan PPKM Darurat.
Termasuk di Kaltim, ada tiga daerah yang menerapkan PPKM Darurat yakni Balikpapan, Bontang dan Berau. Hal itu sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Penerapan PPKM Darurat mendapat protes dari masyarakat. Karena kesulitan untuk mencari nafkah. Bahkan pembatasan juga terjadi di kegiatan keagamaan, diantaranya Idul Adha.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, peniadaan Salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada masa pandemi Covid-19, tak mengurangi nilai beragama.
“Meniadakan Salat Idul Adha di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama,” ujar Haedar dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.
Haedar melanjutkan, dengan meniadakan salat berjamah di masjid pada momen Idul Adha, secara langsung salah satu bentuk upaya memutus rantai penularan Covid-19.
“Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak adalah upaya untuk memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula upaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus Covid-19 yang sangat mengancam jiwa ini,” kata Haedar.
“Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya serta selalu dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya,”
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, bahwa Salat Idul Adha di daerah dengan status PPKM Darurat, zona merah, dan zona oranye, ditiadakan.
Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengatakan hal itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
“Salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau oranye,” kata Ishfah dalam jumpa pers virtual KPCPEN-FMB9, Rabu (14/7/2021) lalu.
Sementara untuk daerah zona hijau dan kuning masih dibolehkan menggelar Salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen jamaah yang datang dengan protokol kesehatan ketat.
www.suara.com
BACA JUGA