Begini Sanksi Bagi PNS dan P3K yang Nekat Mudik Lebaran
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun ini untuk mencegah penularan covid-19. Larangan tersebut juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilarang cuti dan mudik lebaran selama periode waktu 6-17 Mei 2021.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, sanksi bagi PNS dan P3K merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pertama, jenis hukuman disiplin ringan yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kedua, sanksi tingkat sedang yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
Kemudian pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Ada hukuman khusus kepada PNS yang nekat mudik dan pemberian sanksi akan tergantung pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun sudah mengingatkan pegawainya. Agar tidak nekat mudik lebaran tahun ini. “Sanksinya berat bagi PNS yang nekat mudik,” ujar Effendi belum lama ini.
sumber : suara.com
BACA JUGA