Begini Syarat ASN di Daerah Bisa Beralih Status menjadi Pegawai Otorita IKN
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aparatur sipil negeri (ASN) di daerah memiliki peluang untuk beralih sttaus menjadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dimana disebutkan Pegawai otorita IKN ini terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah.
Pasal 5 Perpres itu disebutkan :
Ayat 1
“Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diisi oleh pegawai ASN”
Ayat 2
“Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja”
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pegawai Otorita IKN bahwa harus mendapatkan penugasan dari instansi induknya.
Ayat 3
“PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari Instansi induknya”
Bagi yang beralih status menjadi Pegawai Otorita IKN, maka harus berhenti, atau masa baktinya akan berakhir secara terhormat, dan akan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang sudah ditugaskan untuk beralih status menjadi otorita IKN dan telah berakhir masa baktinya, yang bersangkutan bisa kembali ke instansi induknya bila belum mencapai masa pensiun.
Suara.com
BACA JUGA