Begini Syarat Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai

Warga Balikpapan saat antri pembagian bantuan tunai sosial dari Pemerintah Pusat pada 2020

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Tahun ini Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Penyaluran bansos dilakukan oleh PT Pos Indonesia

Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan BST sejumlah Rp300 ribu per bulan yakni Januari hingga April. Ada sebanyak 10 juta KPM diseluruh Indonesia yang akan menerima BST.

Mereka yang mendapatkan BTS yakni yang telah memenuhi persyarata dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.

sumber indonesia.go.id

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.