Begini Syarat Santunan Kematian Bagi yang Terpapar Covid-19
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengelaurkan kebijakkan memberikan santunan bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal karena terpapar covid-19.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim HM Agus Hari Kesuma mengatakan, ada syarat-syarat yang harus dilengkapi ahli waris untuk mendapatlkan dana santunan kematian sebesar Rp 10 juta.
Diaantaranya fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir).
Kemudian surat Keterangan bahwa korban meninggal karena terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten maupun kota setempat.
“Tahun lalu sudah di data dan kami mintakan ke Menteri Sosial sebanyak 288 orang,” ujarnya.
“Namun, keuangan negara tidak memungkinkan sehingga ditiadakan, tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp 10 juta,”
Untuk tahun 2021, lanjut Agus, belum menerima data kasus kematian. Karenanya akan menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Kota, Warga bisa mengurusnya pada Dinas Sosial setempat.
“Ada beberapa formulir yang harus diisi dan dilengkapi oleh para ahli waris, apabila ingin mendapatkan santunan kematian akibat terinfeksi Covid-19. Silahkan datang ke Dinas Sosial setempat,” ujarnya
Santunan yang diberikan Pemprov Kaltim sebangai benduk duka cinta maupun empati kepada keluarga yang meninggal karena terpapar covid-19.
“Santunan ini semoga meringankan beban masyarakat. Sebab dampak Covid bukan saja terhadap kesehatan, tetapi juga perekonomian dan kondisi sosial masyarakat,” ujarnya
BACA JUGA