Begini Syarat Ubah Foto KTP Elektronik

KTP elektronik / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, foto di KTP elektronik bisa diganti. Namun ada syarat yang haru dipenuhi.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com ada lima syarat merubah foto di KTP elektronik

  1. Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, namun sekarang berhijab. Sehingga ingin mengganti foto KTP elektronik dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
  2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
  3. Membawa KTPelektronik lama
  4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
  5. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW

Jika memenuhi syarat tersebut, bis amelalui Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah masing-masing

Sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.