Begini Syarat Ubah Foto KTP Elektronik
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, foto di KTP elektronik bisa diganti. Namun ada syarat yang haru dipenuhi.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com ada lima syarat merubah foto di KTP elektronik
- Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, namun sekarang berhijab. Sehingga ingin mengganti foto KTP elektronik dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
- Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
- Membawa KTPelektronik lama
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
Jika memenuhi syarat tersebut, bis amelalui Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah masing-masing
Sumber : suara.com
BACA JUGA