Bejat, Guru Les di Sleman Cabuli Puluhan Siswanya, Aksinya Direkam
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aksi bejat dilakukan seorang guru les di Sleman inisial EWD (29). Pemuda warga Godean, Sleman itu melakukan pencabulan terhadap puluhan siswanya.
Bahkan aksi tersenut direkamnya. Tercatat total korban sebanyak 22 orang. Mayoritas anak di bawah umur sebanyak 19 orang, dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, tidak semua memang direkam. Namun, ada beberapa aksi pencabulan itu yang direkam pelaku.
“Tidak semua (direkam), hampir semua. Untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya dilasir dari suara.com jaringan inibalikpapan
“Jadi tatkala dia ingin melihat, untuk konsumsi pribadi, kepuasan sendiri,” kata Sandro di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024).
Terungkapnya kasus itu, setelah polisi menerima laporan tiga video pencabulan itu. Kemudian setelah diperiksa lebih lanjut ada beberapa video milik pelaku yang ditemukan.
Dimana sebelumnya, ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orang tua korban tentang video pencabulan dan setelah diperiksa korban diketahui merupakan anak kandungnya.
Kemudian hal itu dikuatkan dengan sikap perilaku korban yang mengalami perubahan. Pasalnya akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.
Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Menerima laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Gamping, Sleman. Selanjutnya EDW dilakukan penahanan.
Menurutya, video-video tersebut disimpan oleh pelaku di sebuah komputer pribadi miliknya. Polisi pun turut menyita satu CPU komputer itu sebagai barang bukti.
“Saat kita mendapatkan laporan dari korban, pada saat itu ada tiga kemudian setelah kita kembangkan ada beberapa video. Namun masih dalam penyelidikan ya, kurang lebih ada sekitar 9,” ujarnya.
Kata Kapolsek, aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman.”(Korban) dari kelas 5 SD sampai SMP. Ada yang satu kampung dan di luar kampung,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
BACA JUGA