Belasan Pekerja Media Demosi Jadi Cleaning Service dan Loper Koran, Melapor ke Organisasi Wartawan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Para pekerja media yang mengalami tindak pemutusan kerja (PHK) secara sepihak dengan cara melakukan demosi menjadi cleaning service dan loper koran mengadukan hal tersebut ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan pada Rabu (6/1/2021) pukul 13.00 wita.
Para pekerja media ini menilai apa yang dilakukan salah satu perusahaan media cetak lokal tempat mereka bekerja melakukan pelecehan terhadap profesi sebagai jurnalis. Bagaimana tidak, sebanyak 16 pekerja yang terdiri dari Jurnalis dan Layouter ini mendapat demosi yang tidak sesuai kompetensinya. Yakni menjadi cleaning service dan loper koran.
“Kami merasa hal ini terlalu berlebihan. Kalau memang tidak suka atau nggak mau mempekerjakan kita lagi, ya silahkan diberhentikan atau pecat. Jangan melakukan demosi kayak gini, sama aja melecehkan profesi kami sebagai jurnalis,” kata Rusli, salah satu perwakilan pekerja diiyakan Hasan.
Dijelaskan bahwa pihak perusahaan melakukan sanksi dan demosi kepada belasan pekerja tersebut lantaran melakukan aksi mogok kerja. Padahal para pekerja telah melakukan aksi mogok kerja sesuai peraturan atau prosedur yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Pasal 1 ayat 23 tentang Mogok Kerja.
“Kami sudah melakukan aksi mogok kerja sesuai aturan yang berlaku, tapi kantor menganggap kami ini mangkir, jadi diberi SP (Surat Peringatan) 2 dan demosi dari redaktur jadi cleaning servis, ada yang dari wartawan jadi loper koran, layout jadi cleaning servis. Kan aneh, seolah-olah agar kita tidak betah lalu mengundurkan diri. Jadi ini akal-akalan perusahaan saja,” terang Rusli.
Alhasil belasan pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri secara sepihak oleh perusahaan. Sehingga mereka tidak menerima pesangon sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Tentu para pekerja kecewa dan melaporkan hal ini ke beberapa pihak baik Disnaker, DPRD, kepolisian, hingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Balikpapan.
“Bagaimana bisa kami dianggap mengundurkan diri sedangkan kami sudah mengikuti prosedur mogok secara sah. Dimana didalam aturan mogok sah ini, pihak perusahaan dilarang melakukan intimidasi seperti melakukan mutasi apalagi demosi atau mengganti pekerja dengan pekerja yang lain dari luar. Nah artinya kantor ini sudah melanggar Undang-Undang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Balikpapan Sumarsono menyayangkan adanya keputusan sepihak dari perusahaan yang menempatkan jurnalis menjadi cleaning servis dan loper koran. Harusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak sampai melecehkan profesi mereka.
“Kami coba berikan masukan. Harusnya kalau ada persoalan di perusahaan, ya mari kita selesaikan bersama. Pandemi itu semua orang terdampak, tapi jangan membuat pekerja seperti sakit-sakitan, terus keluar sendiri. Kami sedih juga, teman-teman yang wartawan terus ditempatkan di posisi yang bukan kompetensinya dia. Kami prihatin kenapa ini mesti terjadi, apalagi tidak hanya satu orang, ada banyak,” ungkapnya.
Sumarsono mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba menyampaikan hal ini kepada pihak perusahaan terkait agar dapat menemukan solusi terbaik. Sebab demosi yang dilakukan terlalu berlebihan lantaran tidak sesuai kompetensi yang ada.
“Kami dari PWI akan mencoba mengakomodasi dari sisi jurnalis adalah sebuah profesi. Apakah profesi itu harus kemudian turun jadi CS atau loper koran ya menurut saya itu nggak wajar dari sisi profesional. Kalau nanti ada mediasi, saya siap. Insya Allah kalau kita selesaikan bareng-bareng, pasti bisa. Coba nanti kami akan sampaikan ke beliau (Direktur) kalau perlu nanti bersurat. Harapannya ya diselesaikan secara baik-baik,” pungkasnya.
BACA JUGA