Belum Ada Anggota Kabinet Prabowo-Gibran yang Lapor LHKPN ke KPK, Kapan Deadline?
JAKARTA, inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa belum ada anggota Kabinet Merah Putih yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang hingga Senin (28/10), belum ada laporan baru mereka terima dari anggota kabinet baru.
Namun, Budi mengungkapkan bahwa empat anggota kabinet yang menjadi wajib lapor baru sudah membuka komunikasi dengan KPK terkait penyampaian LHKPN.
“Menteri dan wakil menteri yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN dan sudah melaporkannya di tahun 2024 atau pelaporan periodik tahun 2023, tahun ini tidak perlu melaporkan lagi. Jadi laporan harta kekayaannya secara periodik nanti silakan sampaikan atau laporkan pada 2025,” ujar Budi melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Dari 109 anggota Kabinet Merah Putih, Budi menyebutkan, 61 sudah terdaftar sebagai wajib lapor pada periode sebelumnya.
Sisanya, 48 anggota kabinet, menjadi wajib lapor baru setelah dilantik Presiden Prabowo.
“LHKPN tentu masih akan terus meng-update untuk perkembangan-perkembangan dari nomenklatur jabatan-jabatan tersebut,” jelas Budi.
Dia juga menegaskan, batas akhir penyampaian LHKPN bagi anggota kabinet baru adalah tiga bulan setelah mereka menjalani pelantikan.
Informasi terbaru menunjukkan empat orang yang sudah berkomunikasi dengan Tim LHKPN KPK. Mereka adalah Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia Maruarar Sirait, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia Fahri Hamzah.
Selain itu, Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta, serta Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla.
BACA JUGA