Belum Ada Pelaku Usaha yang Dikenakan Denda Karena Melanggar Protokol Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Meski telah sepekan penerapan san ksi bagi yang melanggar protokol kesehatan,namun hingga kini baru perorangan yang dikenakan sanksi, mulai dari denda Rp 100 ribu, menyerahkan 19 masker maupun kerja sosial.
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina mengatakan, hingga kini sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan masih sebatas teguran. Belum ada yang dikenakan denda. Karena dendanya mencapai Rp 1,5 juta.
“Pelaku usaha masih proses, proses itu tadi kita kan ada memberikan teguran kemudian akan ditetapkan (diberikan denda. Karena dia sanksinya leboh besar ya 1,5 juta. Sanksi bagi pelaku usaha suda h diterapkan juga,” ujarnya
Menurutnya, rata-rata pelanggaran yang terjadi yakni soal jaga jarak baik di cafe, restauran maupun kegiatan usaha lainnya. Harusnya pemilik usaha selalu menegur pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Rata-rata sih yang kami perhatikan darei beberapa razia ini , bukan pengadaan pencuci tangan, jaga jarak yang parah itu. Wajib itu pelaku usaha, pemilik usaha mengingatkan terus kepada pengunjungnya,” ujarnya.
“Beberapa teman-teman pelaku usaha saat kita datang memang dia tidak ada bukti melakukan sosialisasi , karena salah satu dia dikenakan denda tidak melakukan sosialisasi,”
Sementara terkait pemberlakukan jam malam yang akan mulai diterapkan, Senin (07/09), pukul 22.00 Wita, Silvi menjelaskan, sementara belum ada sanksi yang akan dikenakan bagi yang keluar malam atau beraktifitas hanya sebatas teguran
“Kalau mau melakukan aktifitas diluar dari pada jam malam itu pasti akan dikenakan teguran pasti . Teguran 1,2,3 baru sanksi lainnya,” ujarnya
BACA JUGA