Belum Ada Respon, Warga Wika Beri Somasi II ke PT Fahreza
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Warga perumahan Wika RT 15 Gunung Samarinda Baru (GSB) Kecamatan Balikpapan Utara yang melakukan Somasi I kepada PT Fahreza Duta Perkasa dibuat geram.
Diduga perusahaan pemenang proyek pembangunan pembangunan pengendali banjir Das Ampal tidak merespon somasi tersebut.
Dimana kondisi Fasum dan Fasos di lingkungan perumahan setempat itu masih tetap seperti semua masih rusak tidak tertata rapi. Maka Tim Pengacara Warga RT 15 telah menyampaikan langkah somasi II ke pihak Fahreza.
“Kami telah sampai somasi I, tampaknya tidak perubahan dilapangan dilingkungan RT 15 terkait perbaikan fasilitas umum dan fasilitas soal yang rusak akibat pekerjaan kontraktor,” ujar Advokat Asrul Paduppai, Agus Siswanto dan Bayu Mega Malela, (29/9/2023).
Upaya baik warga rupanya tidak disambut dengan baik. Untuk itu komitmen warga, meneruskan Somasi II. Jika juga pihak PT Pahreza tidak merespon, warga akan konsisten memperjuangkan haknya.
“Termasuk meminta campur tangan KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang ada,” akunya.
Kekecewaan warga dan pengurus RT 15 GSB ini tentunya sangat berdasar. Mereka dapat menilai dari ucapan, sikap dan perbuatan kontraktor yang tidak konsisten terhadap apa yang di sampaikan kepada Ketua RT 15 Wika dan warga setempat terkait janji-janji sebelum pekerjaan dimulai sampai sebelum pekerjaan proyek selesai.
“Sebelum proyek pembangunan Das Ampal ini dikerjakan. Saya sudah menekan kepada Konsultan, pihak PT Pahreza, DPU dan OPD terkait. Siapa yang bertanggung jawab atas dampak kerusakan fasilitas lingkungan kami diluar objek yang di kerjakan pihak PT Fahreza,” ujar Slamet Iman Santoso, Ketua RT 15 GSB.
“Waktu itu konsultannya Bapak Kasnadi meyakinkan kami, terkait itu menjadi kewajiban pihak PT Pahreza dan perhatian pihak DPU,” tambahnya.
Selanjutnya di awal Januari 2022 pekerjaan pembangunan pengendali banjir Das Ampal di RT 15 dilakukan. Dalam perjalanan nya belum berlangsung lama, warga kekecewaan atas kinerja kontraktor pembangunan infrastruktur Das AMPAL tersebut yang dinilai warga tidak profesional dan menyimpang serta tidak mengindahkan arahan konsultan.
Slamet Iman Santoso mengatakan, dalam pertemuan itu diundang dihadirkan diberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan warga.
Poin utama siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan Fasum dan Fasos di RT.15. Seperti badan jalan Boulevar, penyangga media Jalan, tiang PJU, teras warga, dinding drainase yang jebol, serta kebersihan lingkungan dari puing-puing material sisa pekerjaan yang ada.
“Insan media bisa tanya kepada Bapak Rafiudin yang sekarang menjabat di Plt Kepala Disperkim. Kalau beliau tidak bisa menjelaskan, nanti saya yang menjelaskan berdasarkan catatan yang kami miliki,” ujar Iman yang juga Ketua Forum RT 15 Perumahan Wika.
Jika ditanya apa yang bisa diharapkan oleh PT Pahreza saat itu. Warga RT 15 hanya di janji kan, bahwa pekerja tidak merusak dan menggangu fasum lingkungan dan akan memperbaiki. Fakta nya, Fasum-fasum rusak, material paska pekerjaan berantakan.
“Pembersihan nya justru masyarakat bergotong-royong di bantu DPU. Kurang apa lagi peran warga dan DPU membantu ini kontraktor yang dapat proyek ratusan milyar tapi Pelaksanaannya tidak membawa simpatik warga,” jelasnya.
“Fakta riil nya, silahkan Pemkot suruh buka mata melihat apa yang tersisa dari pekerjaan PT Pahreza di RT 15. Itu akibatnya jika pekerjaan yang mengesampingkan konsultan. Merusak lingkungan yang harusnya tidak sampai rusak. Buntutnya menyusahkan anggaran Pemkot lagi,”ujar Iman.
Berkaitan dengan ketidak seriusan pihak kontraktor PT Pahreza menanggapi keluhan publik yaitu warga RT 15, pihak kuasa hukum warga telah mempersiapkan upaya-upaya lainnya.
“Bukti-bukti rekaman ucapan, tertulis, serta saksi-saksinya yang disampaikan pihak PT Pahreza, pihak DPU kepada RT, kepada warga, Babinkamtibmas, Babinsa, pihak Kelurahan setempat telah kami lengkapi. Jika tidak itikat baik dan action perbaikan, Warga meminta kuasa hukum dan NCW mengawal laporan ke KPK JAKARTA,”ujar Paduppai Kuasa Hukum warga.
Seperti diberitakan media ini sebelum nya,
di mana sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di pemukiman warga Wika rusak, terdampak dari proyek gorong-gorong yang dikerjakan kontraktor.
Surat somasi dilayangkan kepada Pimpro PT Fahreza Duta Perkasa Arif Wibisono, dan ditembuskan ke Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Pemkot Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan.
Anggota DPRD Kota Balikpapan H. Slamet Iman Santoso mengatakan, warga RT 15 Perumahan Wika telah menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum. Antara lain Advokat Asrul Paduppai, Agus Siswanto dan Bayu Mega Malela, sejak 11 September 2023.
“Kami menuntut hak kami karena kami dijanjikan, kami menuntut hak kami karena ada hal yang belum diselesaikan,” pungkasnya, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).
Ada 9 poin dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika.
Antara lain, keterangan terkit kerusakan fasum di kawasan lingkungan RT 15 Perumahan Wika, akibat dampak pembangunan proyek DAS Ampal.
“Minim progres dan pelaksanaannya yang tidak tepat juga tidak sesuai dengan target yang sudah di janjikan,” ujar Asrul Paduppai.
Poin selanjutnya, Pimpro pembangunan infrastruktur DAS Ampal, yakni Arif Wibisono, disebut dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, telah membuat dan menandatangani diatas materai, terkait pernyataan tanggung jawab, bahwa akan melaksanakan proyek perbaikan di lingkungan yang terdampak, yang rusak karena proyek gorong-gorong.
“Saudara Arif Wibisono telah lalai untuk memenuhi kewajiban untuk melanjutkan perbaikan lingkungan yang terdampak di RT 15 Perumahan Wika.
Sebagaimana yang telah dinyatakan di dalam penandatanganan pernyataan tanggung jawab,” urainya.
Berdasarkan hal itu, lanjutnya, kuasa hukum menyatakan Arif Wibisono melakukan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang di tuangkan dalam Pasal 378 KUHP.
Kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika juga menilai, pihak kontraktor telah melanggar sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, kontraktor juga diduga melakukan pengrusakan yang telah diatur dalam ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP.
Dalam surat somasi itu, kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika juga mengimbau agar kontraktor segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, untuk segera membenahi lingkungan pemukiman sesuai komitmen kontraktor.
“Kami mengingatkan pada somasi I agar segera menyelesaikan kewajiban 7×24 Jam. Tapi belum diindahkan, ini surat somasi ke II kami kirimkan lagi. Sebelum kami menempuh langkah hukum yang lebih serius,” pungkasnya.
BACA JUGA