Belum Diberlakukan, Penghapusan Data Kendaraan di Kalimantan Timur Hanya Isu
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Masyarakat Kalimantan Timur belakangan ini dihebohkan dengan kabar mengenai penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu tertentu.
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Rifki, memberikan klarifikasi penting untuk meluruskan informasi yang beredar.
Menurut Kombes Rifki, aturan mengenai penghapusan data kendaraan sebenarnya memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 74. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selama dua tahun setelah masa berlaku lima tahunnya habis, dapat dihapus dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Namun, Kombes Rifki menegaskan bahwa ketentuan tersebut sampai saat ini belum diberlakukan di wilayah Kalimantan Timur.
“Perlu kami sampaikan bahwa untuk wilayah Kalimantan Timur, ketentuan penghapusan data kendaraan karena tidak membayar pajak belum diterapkan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir atau panik,” ujar Kombes Rifki.
Ia menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat sangat penting. Agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status kendaraan yang belum membayar pajak tahunan atau belum memperpanjang STNK.
Dengan demikian, kendaraan bermotor di Kalimantan Timur yang belum membayar pajak atau memperpanjang STNK tidak serta-merta akan dihapus datanya. Selama aturan tersebut belum secara resmi diterapkan di wilayah tersebut.***
BACA JUGA
