Belum Lakukan Perekaman e-KTP, Sekitar 22 Ribu Warga Balikpapan Terancam Dibekukan Datanya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan melakukan jemput bola. Karena hingga kini masih ada sekitar 22 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Karena tak melakukan perekaman e-KTP maka sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Catatan Sipil Kemendagri akan membekukan data warga yang belum melakukan perekaman hingga akhir Desember 2018.
“Tim kami menyisir dari kelurahan-kelurahan dan undang perekaman yang sudah dibagikan. Ada 22 ribu warga yang belum merekam data,” ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi.
Menurutnya, perekaman e-KTP jemput bola khususya menyasar pelajar yang telah berusia 16 tahun atau mereka yang pada saat 17 April 2019 telah berusia 17 tahun, sehingga mereka sudah dapat menggunakan hak pilihnya.
“Maka kami minta warga yang sudah mendapat undangan agar segera pergi melakukan perekaman. Kalau tidak merekam ya risikonya identitsas dibekukan, kami yang datang langsung ke kelurahan,” ujarnya.
Dia megugkapkan, untuk mengejar data yang belum melakukan perekaman tim telah melakukan penyisiran dan penjadwalan. Jadwal perekaman KTP elektronik itu dilakukan di kelurahan Margomulyo pada 22 November nanti.
“Bagi warga yang diluar kota bisa merekam ke kantor Capil sana karena perekaman sifatnya nasional,” ujarnya.
Sementara terkait, apakah warga yang belum melakukan perekaman bisa mengikuti pemilu, Helmi menuturkan, hal itu merupakan kewenangan KPU. Karena tugas Disdukcapil hanya mengajak warga untuk melakukan perekaman e-KTP
“Prinsipnya gini, daftar pemilih Pemilu itu dari DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu). Itu kan sudah dipegang KPU dan warga yang sudah merekam atau belum, ada datanya di situ,” ujarnya.
BACA JUGA