Belum Lunasi 50 Persen Tunggakan Retribusi, Pedagang Tidak Bisa Tempati Kios
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan ketentuan melarang pedagang Pasar Pandansari menempati kios mereka jika belum membayar tunggakan retrubusi minimal 50 persen. Demikian disampaikan Kepala UPT Pasar Pandan Sari Syahruddin.
“Minimal harus membayar separuh tunggakan,” ujar Syahruddin. Saat ini di Pasar Pandansari tengah dilakukan rehabilitasi khususnya lantai dua dan tiga.
Bahkan kata dia, saat m,enempati kios para pedagang juga harus membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang baru. Dimana dalam SKRD atau surat perjanjian yang baru pedagang harus melunasi sisa tunggakan mereka yang belum dibayar sejak 2010 lalu.
“Saat penempatan nanti hak mereka harus membuat SKRD baru,” ujarnya.
Sejak 2010 hingga 2015, masih ada tunggakan retribusi para pedagang sebesar Rp 298 juta. Pada 21 Februari 2015 Pasar Pandansari Lantai dua dan tiga terbakar. Kemudian sejak terbakar hingga kini, para pedagang belum melunasi tunggakan retribusi.
” Yang jelas pedagang diimbau tunggakannya untuk segera dibayar saat penempatan,” ujarnya.
Untuk meringankan, para pedagang dipersilahkan mencicil atau mengangsur tunggakan mulai dari saat ini. Sehingga ketika perbaikkan rampung, pedagang bisa kembali menempati kios mereka. Di lantai dua ada 380 kios dan dilantai tiga ada 300 kios.
Pedagang yang kiosnya terbakar g saat ini berjualan di area luar pasar Pandansari. Mereka ditarik retribusi per hari Rp 5.000. Disamping itu ada juga pedagang baru yang juga berjualan di area luar Pasar Pandansari.
“Karena ada sebagian pedagang baru yang menempati area luar pasar, nanti saat lantai dua dan tiga sudah bisa ditempati mereka juga akan diminta berjualan di dalam. Mungkin bisa mengisi area lorong yang jelas harus masuk ke dalam gedung pasar,” ujarnya.
BACA JUGA