Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu Sebut Aksi Bagi-bagi Uang di Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aksi bagi-bagi uang yang dilakukan politisi PDIP di Masjid wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim) dan viral di media sosial bukan merupakan pelanggaran pemilu.
“Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dalam video yang ramai di media sosial itu, aksi bagi-bagi uang sebesar Rp 300 ribu dalam amplop dengan logo PDIP dengan gambar Anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu bukan kampanye.
Pasalnya, menurut Rahmat Bagja bahwa jadwal kampanye belum dimulai. Bagja menyebut kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ujarnya.
“Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,”
Pertimbangan Bawaslu lainnya ialah Said Abdullah hingga saat ini bukan kandidat atau calon peserta pemilu karena tahapan pemilu belum memasuki pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat,” tutur Bagja.
“Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI), kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid. Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jemaah setelah salat tarawih.”
BACA JUGA