Belum Satu Suara, UMK Balikpapan Ditetapkan 21 November
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mendekati tenggat penetapan UMK Balikpapan 2017 pada 21 November mendatang, namun pembahasan di dewan pengupahan kota Balikpapan belum menemukan satu kata sekapat.
Masih terjadi perbedaan antara serikat pekerja dengan Apindo Balikpapan untuk besaran kenaikan UMK 2017.
Kepala Disnakersos Balikpapan Tirta Dewi mengaku hal itu. Namun dia buru-buru menegaskan pihak Apindo hanya belum memberikan jawaban atas usulan kenaikan UMK itu. “Bukan tidak setuju tapi belum memberikan jawaban yang pas. Kita tunggu sehari-dua hari ini,” kata Tirta (7/11).
“ Sudah dibahas tapi belum final. Masih belum ada kata iya dan tidak antara serikat pekerja dengan Apindo,”lanjutnya.
Meski belum final menurut Tirta soal UMK ini tetap akan dibawa kepada walikota untuk memutuskan. UMK Balikpapan 2017 yang akan ada kenaikan 8,25 persen dari UMK 2016 lalu sebesar Rp2,225.000. sedangkan UMP 2017 sudah ditetapkan Rp2,339.000.
“Provinsi kan sudah keluar.Kota (UMK) paling lambat 21 November kita tetapkan. Harus ditetapkan gubernur,” ujarnya.
Kenaikan UMK 2017 berdasarkan acuan PP 78 yakni 8,25 persen. Pihaknya memberikan waktu bagi pihak-pihak untuk berunding karena ada batas waktu yang harus ditepati untuk ditetapkan. Jika buntu maka keputusan itu diserahkan kepada walikota untuk mengambil kebijakan.
“Nanti kita lihat dalam minggu ini. Kalau tidak ya kita sampaikan ke pak wali apa adanya. Ya tetap rekomendasinya kita sampaikan apa adanya yang didapatkan di lapangan,” tandasnya.
Dengan penetapan UMP 2017 sebesar Rp2,339 juta itu, artinya berdasarkan aturan UMP jelas Dewi UMK tidak boleh kurang dari UMP yang sudah ditetapkan. “Dia wajib lebih besar dari UMP. Ya kita tunggu saja ya,”pungkasnya.
BACA JUGA