Top Header Ad

Belum Siap, Rekrutmen P3K Tahap I Ditunda

Kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah saat pelantikan oleh walikota. (foto dok)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan menunda rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) tahap I yang harusnya sudah dilakukan.

Bahkan harusnya pada 1 Maret 2019 harusnya sudah pengumuman. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Robi Ruswanto.

“P3K Blikpapan, kita sudah menyurat ke KemenPAN-RB, masalah P3K untuk Kota Balikpapan karena memang di surat KemenPAN diawal untuk tahap satu ini kan harusnya sudah selesai dalam proses pengumuman 1 Maret,” ujarnya.

Menurutnya, karena Pemerintah Kota belum siap sehingga perekrutan P3K ditunda. Itu sesuai dengan rapat terakhir di Kemendagri dimana perekrutan P3K harus disesuaikan dengan kesiapan daerah.

“Nah sehingga melihat dasar surat awal bahwa kami akan melaksanakan setelah dearah khususnya Balikpapan benar-benar siap,” ujarnya.

Penundaan tersebut juga karena surat dari KemenPAN-RB terkait perekrutan P3K itu pada 4 Februari 2019 sehingga sudah melampaui tahun anggaran 2019 sudah diketuk pada November 2018 lalu.   

“Sementara surat dari KemenPAN yang kami terima itu tanggal 4 Februari otomatis kan sudah melampaui tahun anggaran, ini untuk dilaksanakan sekarang kan kita belum ada persiapan,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk perekrutan P3K tata caranya sama dengan perekrutan CPNS. Pemerintah Kota harus membentuk panitia perekrutan, dan epserta harus melalui tes ujian berbasis computer seperti UNBK.

“Karena dalam rekrutmen P3K itu sama dengan rekrutmen CPNS , dia ada persiapan, pembentukkan kepanitiaan, ada seleksi di dalamnya, kemudian tesnya juga UNBK  nah ini kan perlu persiapan,” ujarnya.

“Petunjuk yang sudah kami buat dan sudah dilaporkan ke pak wali, kita akan membuka P3K itu ketika memang kita sudah siap, karena formasinya kita akan mintakan kembali ke MenPAN-RB,” ujarnya.

“Kalau kapannya, karena disana ada biaya, tapi di dalam APBD Perubahan ini akan kita hitung berapa yang diperlukan, kemudian kita akan ajukan di APBD PErubahan, kemudian untuk formasi kita akan mintakan.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.