Belum Umumkan Mafia Minyak Goreng, MAKI Praperadilankan Mendag M Luthfi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) praperadilankan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
Gugatan praperadilan tersebut dilakukan MAKI karena hingga kini Mendag belum umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam masalah langkanya minyak goreng
“Kami telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng,” ucap Boyamin di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
Boyamin pun mensinyalir langkanya minyak goreng karena oknum pengusaha atau mafia yang menimbun dan memainkan harga. Sehingga menyengsarakan masyarakat.
“Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng,”
“Sehingga, masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Kata Boyamin, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sepatutnya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.
Dia menyebut, adanya sebanyak 73 penyidik seharusnya mampu melakukan penyidikan. Mendag kata dia, diduga sudah mengetahui nama para calon tersangka penimbun minyak goreng.
Apalagi, mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka juga sudah diketahui. “Yakni, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas hingga dilarikan ke luar negeri,”ujarnya
Menurutnya, calon tersangka mestinya sudah disampaikan pada Senin 21 Maret 2022 kemarin, namun tak kunjung diumumkan oleh Mendag M Lutfi.
“Namun, hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka,” ujarnya
“Sehingga, atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” katanya.
Harapannya, permohonan gugatan praperadilannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim. “Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng,” katanya.
BACA JUGA