Berantas Judi Online, Pemerintah Bikin Satgas Bekerja Sama dengan Interpol

JAKARTA, inibalikpapan.com– Pemerintah Indonesia baru saja membentuk satuan tugas terpadu untuk memberantas praktik judi online di dalam negeri. Satuan tugas ini, yang melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, akan bekerja sama dengan Interpol, organisasi kepolisian internasional.

“Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol. Sama seperti Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain bekerja sama dengan polisi di negara lain,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong.

Kerja sama dengan Interpol atau pihak berwenang di negara lain dapat mempermudah penanganan kasus yang melintasi batas negara. Menurut Kansong, Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain untuk menangani praktik judi online secara menyeluruh.

“Jadi itulah kenapa kita bentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tetapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain. Saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan komprehensif,” jelasnya melansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Sementara itu, langkah melibatkan Interpol terjadi setelah pemerintah menemukan adanya server judi online yang berasal dari luar negeri kepada masyarakat Indonesia. Pada Oktober 2023, Kementerian Kominfo mengidentifikasi keberadaan server tersebut di Filipina dan Kamboja.

Mempermudah Kerja Pemerintah

Kerja sama dengan pihak luar negeri dapat memungkinkan pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap pelaku judi online. Hal ini lantaran keterbatasan lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kominfo. Untuk memblokir rekening atau menapis server di luar negeri.

Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kominfo, OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Satgas ini akan beroperasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Tugas Kementerian Kominfo tentu mengawasi ruang digital, kalau OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, kalau polisi menangkap, menyelidiki. Satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam menanggulangi perjudian online,” tambahnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.