Berantas Judi Online, Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran Ribuan Situs
BANJARBARU, inibalikpapan.com – Judi online semakin meresahkan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel). Untuk menanggapi masalah ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel telah mengidentifikasi 1.453 situs judi online. Ini yang beroperasi di wilayah tersebut sejak awal tahun hingga November 2024.
Beragam permainan muncul, mulai dari slot, togel, poker, hingga taruhan bola. Sebagai langkah konkret, Polda Kalsel telah mengajukan pemblokiran situs-situs tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kita telah mengajukan pemblokiran website judi online kepada Kementerian Komdigi. Sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024 kami untuk pemblokiran. Karena tugas memblokir langsung dari kementerian,” kata Kompol Arif Mansyur, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).
Sejauh ini, Polda Kalsel telah menangani 16 kasus judi online dan menetapkan 18 tersangka. Modus operandi yang terungkap melibatkan peran marketing dan pemain judi online yang sudah polisi. “Modusnya ada permainan judi online. Di mana terdapat marketing dan pemainnya yang sudah kami amankan,” jelas Kompol Arif, melansir Jejakrekam, jaringan inibalikpapan.com.
Selain itu, Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Humas, mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap berbagai kasus lain. Seperti tindak pidana korupsi, penyelundupan pupuk ilegal, dan penimbunan limbah medis. “Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap 46 kasus dalam periode 1-18 November 2024. Terdiri dari Tipidkor 11 kasus, Judi online 16 kasus, Penyelundupan 17 kasus, dan Pangan 2 kasus,” paparnya.
Polda berhasil mengamankan 27 tersangka dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 15,099 miliar. “Kasus tipidkor yang berhasil kami ungkap menyelamatkan anggaran negara senilai Rp 7 miliar lebih. Kemudian menggagalkan penyelundupan berbagai barang ilegal, termasuk bahan pangan yang tidak sesuai standar kesehatan,” tambah Kombes Pol Adam.
BACA JUGA