Berantas Narkoba, Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba di Senaken

Tim Opsnal Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pemuda yang memiliki satu poket narkboka jenis Sabu, Selasa (4/8/2020).

Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di sekitar Jl. Senaken Gg. Jembatan II Kel. Senaken Kec. Tanah Grogot.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II segera meluncur ke kawasan yang di maksud. Sekira pukul 13.00 Wita, Personil berhasil mengamankan Tersangka berinisial (MDY). Betul saja, aparat mendapatkan 1 poket sabu sabu berat kotor 0.58gram yang di simpan di tangan sebelah kanan.

“Kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga Sabu dengan berat kotor 0.58gram” ungkap Kombes Pol Ade Yaya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan TImur untuk tidak ikut terlibat atau bahkan sampai menggunakan Narkoba tersebut.

“Kami pihak Kepolisian tidak akan pandang bulu kepada para pelaku pelanggaran narkoba. Mari, kita bersama – sama perangi narkoba demi masa depan yang lebih cerah, karna narkoba adalah barang penghancur generasi muda yang akan datang,” Ucap Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Selain itu, Kombes Pol Ade Yaya juga menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) subs 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.