Top Header Ad

Beri Sanksi Pelaku Usaha Tak Lapor LKPM

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Setiap pelaku usaha wajib membuat membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hal tersebut merupakan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu instrumen pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha di Indonesia.

Untuk menertibkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban penyampaian LKPM, pemerintah mulai menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang mangkir dalam menyampaikan laporan.

“Makanya dalam kegiatan sosialisasi ini ada dua agenda, yang pertama adalah implementasi terkait perizinannya, yang kedua adalah implementasi terkait pengawasannya,” kata Kepala Bidang penanaman modal DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kota Balikpapan Elok Selvia kepada wartawan, Rabu (8/8/2023).

Ia menyampaikan, sesuai aturan para pelaku usaha berkewajiban untuk melaporkan kegiatan penanaman modalnya, untuk usaha besar dan menengah setiap 3 bulan, sedangkan untuk pelaku usaha kecil itu wajib melaporkan setiap enam bulan, sedangkan untuk pelaku usaha mikro itu bebas boleh melaporkan atau tidak.

“Tapi harapannya itu bisa dilakukan semua karena kita pengen tahu, dalam periode 3 bulan, dalam periode 6 bulan, di kota Balikpapan ini berapa realisasi investasi yang ada,” ujarnya.

Untuk tahun ini dari Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM), sudah mengeluarkan fitur sanksi buat pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM.

“Tahun ini sudah ada sanksinya, kalau dalam 2 tahun kemarin itu tidak ada.

Misalnya ada perusahaan pengembang perumahan yang di situ ada perumahannya tapi laporannya tidak ada, kita datangi, sudah sampaikan bahwa tahun ini sudah ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LKPM,” ucapnya.

Sanksi tersebut berupa teguran 1, 2 dan 3 hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang mangkir memenuhi kewajiban melaporkan LKPM.

Saat ini, setelah pihaknya melakukan sosialisasi, dalam triwulan ketiga itu jumlah pelaku usaha yang melaporkan LKPM ikut meningkat.

“Dan dari laporan investasi yang ada di kota Balikpapan sudah mencapai Rp 8,8 triliun dari target Rp 17 triliun yang ditetapkan oleh kementerian . Sedangkan dari Renstra itu ditetapkan sebesar Rp 3,5 triliun,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.