Top Header Ad

Berikut 48 Daerah di Jawa – Bali yang Terapkan PPKM Darurat

Penumpang di bandara Internasional Sepinggan Balikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai diterapkan pada 3-20 Juli 2021, pasca melonjaknya kasus covid-19.

Bahkan Pemerintah mengultimatum kepala daerah agar tidak melanggar PPKM Darurat. Karena sanksinya mulai teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

Penegasan itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Kamis (1/7/2021).

“Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melaksanakan ketentuan selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Berikut cakupan area PPKM Darurat di 48 kabupaten/kota Jawa – Bali dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Banten

  1. Kota Tangerang Selatan,
  2. Kota Tangerang
  3. Kota Serang

Jawa Barat

  1. Kabupaten Purwakarta,
  2. Kabupaten Tasikmalaya,
  3. Kota Sukabumi,
  4. Kota Depok,
  5. Kota Cirebon,
  6. Kota Cimahi,
  7. Kota Bogor,
  8. Kota Bekasi,
  9. Kota Banjar,
  10. Kota Bandung,
  11. Kabupaten Karawang,
  12. Bekasi

DKI Jakarta

  1. Jakarta Barat,
  2. Jakarta Timur,
  3. Jakarta Selatan,
  4. Jakarta Utara,
  5. Jakarta Pusat,
  6. Kepulauan Seribu.

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Sukoharjo,
  2. Kabupaten Rembang,
  3. Kabupaten Pati,
  4. Kabupaten Kudus,
  5. Kota Tegal,
  6. Kota Surakarta,
  7. Kota Semarang,
  8. Kota Salatiga,
  9. Kota Magelang,
  10. Kabupaten Klaten,
  11. Kabupaten Kebumen,
  12. Kabupaten Grobogan,
  13. Kabupaten Banyumas

DI Yogyakarta

  1. Sleman,
  2. Kota Yogyakarta,
  3. Kabupaten Bantul.

Jawa Timur

  1. Kabupaten Tulungagung,
  2. Kabupaten Sidoarjo,
  3. Kabupaten Madiun,
  4. Kabupaten Lamongan,
  5. Kota Surabaya,
  6. Kota Mojokerto,
  7. Kota Malang,
  8. Kota Madiun,
  9. Kota Kediri,
  10. Kota Blitar
  11. Kota Batu.

II. Assesmen situasi pandemi level 3

Banten

  1. Tangerang,
  2. Lebak,
  3. Kota Serang,
  4. Kota Cilegon

Jawa Barat

  1. Kabupaten Sumedang,
  2. Sukabumi,
  3. Subang,
  4. Pangandaran,
  5. Majalengka,
  6. Kuningan,
  7. Indramayu,
  8. Garut,
  9. Cirebon,
  10. Cianjur,
  11. Ciamis,
  12. Bogor,
  13. Bandung Barat
  14. Bandung

Jawa Tengah

  1. Wonosobo,
  2. Wonogiri,
  3. Temanggung,
  4. Tegal,
  5. Sragen,
  6. Semarang,
  7. Purbalingga,
  8. Pemalang,
  9. Pekalongan,
  10. Magelang,
  11. Kota Pekalongan,
  12. Kendal,
  13. Karanganyar,
  14. Jepara,
  15. Demak,
  16. Cilacap,
  17. Brebes,
  18. Boyolali,
  19. Blora,
  20. Batang,
  21. Banjarnegara.

Jogyakarta

  1. ‘Kulon Progo,
  2. Gunung Kidul

Jawa Timur

  1. Tuban,
  2. Trenggalek,
  3. Situbondo,
  4. Sampang,
  5. Ponorogo,
  6. Pasuruan,
  7. Pamekasan,
  8. Pacitan,
  9. Ngawi,
  10. Nganjuk,
  11. Mojokerto,
  12. Malang,
  13. Magetan,
  14. Lumajang,
  15. Kota Probolinggo,
  16. Kota Pasuruan,
  17. Kota Batu,
  18. Kediri,
  19. Jombang,
  20. Jember,
  21. Gresik,
  22. Bondowoso,
  23. Bojonegoro,
  24. Blitar,
  25. Banyuwangi,
  26. Bangkalan.

Bali

  1. Kota Denpasar,
  2. Kabupaten Jembrana,
  3. Kabupaten Buleleng,
  4. Kabupaten Badung,
  5. Kabupaten Gianyar,
  6. Kabupaten Klungkung,
  7. Kabupaten Bangli

suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.