Berikut Daftar 156 Obat Sirup yang Diperbolehkan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah merilis daftar obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai
Berdasarkan data registrasi Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 156 obat dengan sediaan cair/sirup yang dapat diberikan atau dibuatkan resep oleh tenaga fasilitas pelayanan kesehatan
Hal ini tertuang dalam Surat Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril dalam siaran pers Kemenkes.
Berikut daftar 156 obat Sirup yang diperbolehkan
BACA JUGA