Berikut Daftar 156 Obat Sirup yang Diperbolehkan

Ilustrasi botol obat sirop untuk anak [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah merilis daftar  obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai

Berdasarkan data registrasi Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 156 obat dengan sediaan cair/sirup yang dapat diberikan atau dibuatkan resep oleh tenaga fasilitas pelayanan kesehatan

Hal ini tertuang dalam Surat Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril dalam siaran pers Kemenkes.

Berikut daftar 156 obat Sirup yang diperbolehkan

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2022/10/Petunjuk-Penggunaan-Obat-Sediaan-Cair-atau-Sirup-pada-Anak-Dalam-Rangka-Pencegah.pdf

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.