Berikut Daftar Daerah Zona Merah yang Dilarang Gelar Sholat Ied Berjamaah
BALIKPAPAB, Inibalikpapan.com – Jelang Idul Fitri, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis, ada 11 kota dan kabupaten yang masuk zona merah. Sedangkan daerah yang masuk zona orange sebanyak 324 kota dan kabupaten.
“Pelaksanaan Salat Id berjamaah yang diimbau dilakukan di ruangan terbuka hanya boleh dilakukan pada wilayah RT yang memiliki zona kuning atau hijau,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com
Panitia Salat Id juga wajib mencari tahu informasi kepada Satgas Daerah di tingkat desa atau kelurahan, serta mempersiapkan tenaga pengawas protokol kesehatan.
“Pelaksanaan takbiran keliling dilakukan terbatas hanya 10 persen dari kapasitas masjid, dan tidak ada takbiran keliling,” ucapnya.
Setelah Salat Id, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing, dilarang menggelar halal bihalal atau open house.
Berikut daftar zona merah covid-19 di Indonesia per 9 Mei 2021:
Sumatera Utara: Deli Serdang
Sumatera Selatan: Kota Palembang
Sumatera Barat: Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota
Riau: Kota Pekanbaru, Rokan Hulu
Nusa Tenggara Timur: Lembata, Sumba Timur
Jawa Barat: Majalengka
BACA JUGA