Berikut Daftar Daerah Zona Merah yang Dilarang Gelar Sholat Ied Berjamaah

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

BALIKPAPAB, Inibalikpapan.com – Jelang Idul Fitri, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis, ada 11  kota dan kabupaten yang masuk zona merah. Sedangkan daerah yang masuk zona orange sebanyak 324 kota dan kabupaten.

“Pelaksanaan Salat Id berjamaah yang diimbau dilakukan di ruangan terbuka hanya boleh dilakukan pada wilayah RT yang memiliki zona kuning atau hijau,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com

Panitia Salat Id juga wajib mencari tahu informasi kepada Satgas Daerah di tingkat desa atau kelurahan, serta mempersiapkan tenaga pengawas protokol kesehatan.

“Pelaksanaan takbiran keliling dilakukan terbatas hanya 10 persen dari kapasitas masjid, dan tidak ada takbiran keliling,” ucapnya.

Setelah Salat Id, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing, dilarang menggelar halal bihalal atau open house.

Berikut daftar zona merah covid-19 di Indonesia per 9 Mei 2021:

Sumatera Utara: Deli Serdang

Sumatera Selatan: Kota Palembang

Sumatera Barat: Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota

Riau: Kota Pekanbaru, Rokan Hulu

Nusa Tenggara Timur: Lembata, Sumba Timur

Jawa Barat: Majalengka

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.