Berikut Gratifikasi yang Diperbolehkan Menurut KPK
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi terkait gratifikasi bagi pejabat maupun pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kegiatan hari ini dakam rangka melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi program gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan,” ujar Sugiarto Pemeriksa Gratifikasi Madya KPK kepada awak media pada Rabu (25/05/2022)
Sugiarto mengatakan, ada beberapa hal terkait ketentuan gratifikasi yang harus disesuaikan dengan aturan yang baru. Hal itu, dalam rangka pencegahan korupsi. Karena gratifikasi akar korupsi.
“Kami melihat ada beberapa hal yang pertlu diperbaiki, ditingkatkan. Misalnya belum melakukan sosialisasi, kemudian aturannya belum disesuaikan dengan aturan yang baru,” ujarnya
“Ini sebagai pencegahan dalam rangka gratifikasi khususnya korupsi secara umum
Karena gratifikasi itu sebagai akar korupsi, gratifikasi itu dekat dengan korupsi dan bisa jadi gratifikasi itu korupsi itu sendiri.”
Dia menjelaskan, sebenarny ada gratifikasi yang diperbolehkan sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 ada 17 poin dan gratifikasi yang dilarang tersebut berkaitan dengan jabatan’
“Namun gratifikasi yang dilarang itu, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tugas kewajiban itu yang perlu dilaporkan,” ujarnya
Gratifikasi yang diperbolehkan itu diantaranya dari keluarga atau teman dan bukan bagian dari suap. Namun gratifikasi tersebut harus dilaporkan, sebagain bagian dari tranparansi.
“Misalkan diberikan gratifikasi oleh keluarganya atau temannya yang sebenarnya itu bukan dianggap suap. Tetap dilaporkan gak apa-apa tetap kita apresiasi
Bagian dari transparansi,” ujarnya
Nantinya akan ada klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan. Untuk benar-benar diketahui bahwa gratifikasi tersebut bukan berkaitan dengan jabatan,dari rekan kerja, mitra atau stakeholder lainnya.
“Semua pelaporan (gratifikasi) itu tidak langsung disita untuk negara, kita akan lakukan klarufikasi dan verifikasi,” ujarnya
“Akan kita tanya apakah ada berkaitan dengan jabatan, oelh rekan kerja, mitra kerja atau stakehol;der yang lain,”
Kata dia, jika tidak ada aturan yang dilanggar maka akan dibuatkan surat Keputusan (SK) akan menjadi penerima. Namun jika ada yang dilanggar maka akan dibuat SK untuk disita negara.
“Jika berupa uang harus disetorkan ke kas negara yang ada di surat ketetapan itu, kalau berupa barang harus diserahkan ke KPK,” ujarnya
BACA JUGA