Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan Pelaku Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Di masa pandemi covid-19, masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik, darat laut dan udara agar tetap disiplin dengan protokol kesehatan (prokes)
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan
Sebelum Perjalananan
Kondisi tubuh fit, atau jika sebaliknya maka tundalah perjalanan. Bagi yang baru melakukan kontak erat, lakukan tes secara mandiri.
Skrining PeduliLindungi dan pemeriksaan syarat perjalanan persyaratan dokumen di pintu kedatangan. Pengaturan ini berlaku pada seluruh moda transportasi meliputi sudah vaksin dosis lengkap atau booster, sertifikat vaksin, menyertakan hasil negatif 1×24 jam antigen atau 3×24 jam RT-PCR bagi yang baru satu kali vaksin atau belum sama sekali, termasuk alasan kondisi kesehatan tertentu/komorbid.
Khususnya pelaku perjalanan yang belum divaksinasi akibat terhalang kondisi kesehatan, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan.
Selama di perjalanan
Masker kain 3 lapis atau masker medis secara sempurna yang diganti berkala, mencuci tangan secara berkala terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Jaga jarak minimal 1,5 meter atau menghindari kerumunan, misalnya melakukan perjalanan di luar jam padat aktivitas atau menunggu trayek transportasi berikutnya.
Selama perjalanan tidak berbicara satu atau dua arah melalui telepon ataupun secara langsung, tidak makan dan minum khususnya dalam durasi penerbangan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat karena pengobatan
Penyedia jasa transportasi moda udara wajib menyediakan 3 baris kursi kosong sebagai area karantina penumpang yang terindikasi bergejala.
Penyedia jasa transportasi moda udara wajib menyediakan ruang isolasi mandiri sementara di kapal untuk mengakomodasi penumpang/awak kapal yang memiliki indikasi gejala COVID-19;
Pengetatan sistem pengawasan protokol kesehatan dasar pada moda transportasi yang sudah memperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penuh maupun yang sudah tidak memberlakukan penjarakan tempat duduk (seat-distancing)
Setelah Sampai di Tujuan
Monitoring terhadap kondisi tubuh, jika memungkinkan menunda perjalanan selanjutnya atau melakukan karantina untuk sementara waktu. Jika merasakan gejala, segera tes secara mandiri dan isolasi diri.
BACA JUGA