Berikut Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Terkait Pembatasan Sementara Kegiatan Masyarakat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/0448/Pem tentang pembatasan sementara kegiatan masyarakat selama 3 hari terhitung mulai 14-16 Agustus 2020.
Berikuti isinya :
Dasar :
a Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020, tanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, tanggal 10 Agustus 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
b Pertimbangan bahwa semakin cepat dan meluasnya penyebaran wabah COVID-19 di Kota Balikpapan pada kurun waktu satu bulan terakhir, dari 193 kasus pada tanggal 1 Juli 2020 menjadi 857 kasus positif COVID-19 pada tanggal 12 Agustus 2020 dan 45 orang yang meninggal dunia. Mereka yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebagian besar adalah Orang Tanpa Gejala (OTG) sehingga sulit untuk diidentifikasi keberadaannya disekitar kita, sehingga semua orang perlu waspada dan mengantisipasi masa penyebaran cepat dan meluas wabah COVID-19 tersebut, secara khusus di tempat dan fasilitas umum yang memungkinkan adanya kerumunan massa.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan sebagai berikut :
1. Pendidikan Anak Usia Dini (Taman Kanak-Kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Satuan PAUD Sejenis, Taman Pengasuhan Anak) dan Bimbingan Belajar, untuk sementara agar tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring dan tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di Sekolah, sampaidengan ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan;
2. Seluruh Warung Makan, Restoran, Cafe dan Angkringan, untuk sementara waktu selama 3 (tiga) hari, dari hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan Minggu tanggal 16 Agustus 2020, tidak diperkenankan memberikan pelayanan makan di tempat dengan tidak menyediakan meja dan kursi/lesehan sajian makan, tetapi hanya memberikan pelayanan kemasan dibawa pulang (take away);
3. Kawasan Kuliner/Lapak Jajanan/PKL/Tempat Wisata, Sarana Olah Raga dengan Jenis Olah Raga Kontak Fisik Secara Langsung atau yang menimbulkan kerumunan massa, dan Area Publik terdiri dari : Kawasan Melawai, Lapangan Merdeka, Kawasan Bekapai, Balikpapan Permai, PKL Mobil Kawasan Balikpapan Baru, Taman Tiga Generasi dan Taman Kawasan Kecamatan Selatan, Taman Lalu-lintas Sepinggan, Kawasan Stadion Batakan, Kawasan Grand City, Lapangan Poni, Kawasan Dome, Kawasan Balikpapan Tenis Stadion untuk sementara waktu DITUTUP selama 3 (tiga) hari, dari hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan Minggu tanggal 16 Agustus 2020;
4. Kepada seluruh warga Kota Balikpapan, secara khusus para pelaku usaha/penanggungjawab/pengelola tempat dan fasilitas umum, agar memperhatikan dan menjaga disiplin menerapkan/menyediakan fasilitas protokol kesehatan, guna pencegahan danpengendalian Covid-19 di tempat masing-masing yaitu :
a. Menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
b. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan airmengalir atau handsanitizer;
c. Menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain minimal 1 (satu) meter;
d. Menghindari kerumunan massa dan tidak melakukan kontak fisik langsung dengan orang lain;
e. Selama masa penutupan sementara agar dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan kembali penyedian sarana cuci tangan dan melakukan pembersihan serta disinfeksi lingkungan di tempat masing-masing.
5. Pemerintah Kota Balikpapan dalam waktu segera, akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (PERWALI) yang memberi sanksi kepada siapa saja yang melanggar Protokol Kesehatan seperti tersebut di atas.
.
BACA JUGA