Berikut Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Terkait Ketentuan Dalam PPKM Darurat

Kantor Wali Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021 terkait penerapan PPKM Darurat, Wali Kota Balikpapan meneribitkan surat edaran

Surat edaran tersebut Nomor : 300/ 2722 /Pem. Tentang Pelaksanaan PPKM Darurat untuk Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19 mulai 12-20 Juli 2021.

Untuk kegiatan belajar mengajar seluruhnya dilakukan melalui daring dan batasnya hingga pukul 20.00.

Untuk kegiatan non esensial diantaranya showroom kendaraan, jasa seperyi warnet, pangkas rambut, cuci kendaraan, pertokoan dan lainnya diberlakukan 100 persen work form home (WFH) atau sementara tutup

Kegiatan sektor Esensial seperti keuangan, perbankan, pegadaian, lembaga pembiayaan,  dapat beroperasi 5o persen untuk aktifitas unit pelayanan kepada masyarakat, dan 25 persen untuk aktifitas unit pendukung administrasi perkantoran.

Pasar modal, IPTEK, operator seluler, internet, media, kantor pos  dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf. Begitupun perhotelan dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf

.Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hanya difasilitas produksi/pabrik, dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kegiatan sektor esensial pada sektor pemerintahan, Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya. Diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Batas opersi pukul 15.00

Kegiatan sektor kritikal, Kesehatan, Keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen.

Penanganan bencana, Energi, Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; Makanan dan minuman serta penunjangnya.

Termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, Pupuk dan petrokimia, Semen dan bahan bangunan  Obyek vital nasional, konstruksi dan utilitas air, listrik dan sampah.

Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada unit fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas.  Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat. Batas jam operasional pukul 20.00

Apotik dan toko obat, pengunjung 50 persen dari kapasitas. Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dapat buka selama 24 jam

Kegiatan Makan/Minum di tempat umum (Restoran/Rumah Makan/Warung Makan /kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

Hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein). Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat. Batas jam operasional pukul 20.00.

Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan.  Hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein). Batas jam operasional pukul 20.00

Khusus untuk PKL/ Lapak Jajanan/ Angkringan yang di lokasi Fasilitas Umum/Sentra kuliner (kawasan Lapangan Merdeka – Melawai – Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas. Batas jam operasional pukul 17.00

Kegiatan Pusat Belanja/ MALL/Pertokoan/ Pusat Perdagangan. Ditutup sementara. Dikecualikan akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan beroperasi, maksimal 50 persen, dari kapasitas. Batas jam operasional pukul 20.00

Untuk kegiatan restoran berlaku ketentuan hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein), Batas jam operasional pukul 20.00.

Kegiatan Konstruksi. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengindari kerumunan; – Dapat beroperasi 100 persen sepanjang tidak mendapat pengaturan secara khusus untuk jam operasional dan kapasitas dalam Surat Edaran ini.

Kegiatan pada area publik (Fasilitas Umum/TamanTaman Kota/Area Publik Lainnya) Fasilitas Umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas ditutup.

Tempat wisata ditutup. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (Lokasi seni, Budaya dan Sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan.

Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi pernikahan – Ditiadakan- Dikecualikan hanya untuk Acara Akad/Pemberkatan Nikah dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA.

Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat (Rapat, Seminar, Pertemuan di Tempat Umum), termasuk kegiatan mengumpulkan massa di RT, Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan sejenisnya. Ditiadakan melalui virtual.

Moda Transportasi Darat dan Air Dalam Kota (Kendaraan umum angkutan massal, taxi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan). Maksimal 70 persen dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100 persen dari kapasitas. – Wajib Prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak.

Pasar Rakyat. -Maksimal 50 persen dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan; – Wajib menerapkan protokol kesehatan 4 M secara ketat. Batas maksimal operasi pukul 17.00

Pasar Malam, Jasa Hiburan Bioskop, Wahana Permainan Anak,  Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar / Karaoke / Hiburan Live Musik / Bola Sodok, Panti Pijat/Kebugaran/ Refleksi/Spa. Tempat/Fasilitas Olah Raga/Pusat Kebugaran , Fasilitas rekreasi/Wahana air/Water Boom dan Kolam Renang umum semua ditutup.

Pengurus Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Melaksanakan belajar mengajar secara daring/dalam jaringan (online). Apabila Santri kembali ke Ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan melakukan Isolasi Mandiri selama minimal 5  hari sejak kedatangan di Ponpes dan Rapid Test Antigen.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat; – Penggunaan Ruang Tunggu Maksimal 50% dari kapasitas; – Memaksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada hari SENIN-JUMAT. Membuka layanan Online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile). Pukul 06.00 – 20.00, dikecualikan pelayanan 24 Jam.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut).

Diwajibkan : 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Balikpapan; dan 4) untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Dilakukan POSKO Check Point/ Penyekatan pada pintu keluar-masuk Kota Balikpapan, melalui moda transportasi udara, darat dan laut pada : 1) Jln Soekarno-Hatta Km 17, dibawah koordinasi POLRESTA BALIKPAPAN. 2) Jalan Mulawarman-Dandito Manggar, dibawah koordinasi POLRESTA BALIKPAPAN; 3) Dermaga Kampung Baru, dibawah koordinasi LANAL BALIKPAPAN; 4) Pelabuhan Ferry Kariangau, dibawah koordinasi KODIM 0905/BALIKPAPAN; 5) Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, dibawah koordinasi LANUD DHOMBER BALIKPAPAN; 6) Pelabuhan Semayang Balikpapan, dibawah koordinasi LANAL BALIKPAPAN

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.