Berikut Ketentuan Halal Bihalal, Daerah Diminta Menyesuaikan Status PPKM

Protokol Kesehatan, jaga jarak

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan lengkap soal halabihalal lebaran 2022. Ada beberapa ketentuan yang diatur. Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 003/2219/SJ

Pemerintah Daerah diminta menyesuaikan dengan status PPKM  Level 3, Level 2, dan Level 1 masing-masing  daerah

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,”

.Selain itu mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),”

Tetap memantuhi protokol kesehatan secara lebih ketat diantaranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.