Berikut Ketentuan PPKM Level 4 di Balikpapan Bioskop, THM dan Obyek Wisata
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.
Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.
Berikuti ketentuannya :
Pasar Malam
DITUTUP
Jasa Hiburan Bioskop
DITUTUP
Wahana Permainan Anak
DITUTUP
Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar / Karaoke / Hiburan Live Musik / Bola Sodok – DITUTUP
Panti Pijat/Kebugaran/ Refleksi/Spa.
DITUTUP
Fasilitas rekreasi/Wahana air/Water Boom dan Kolam Renang umum
DITUTUP
BACA JUGA