Berikut Ketentuan PPKM Level 4 di Balikpapan Bioskop, THM dan Obyek Wisata

Bioskop / ggwp.id

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.

Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.

Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.

Berikuti ketentuannya :

Pasar Malam

DITUTUP  

Jasa Hiburan Bioskop

DITUTUP

Wahana Permainan Anak

DITUTUP

Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar / Karaoke / Hiburan Live Musik / Bola Sodok – DITUTUP

Panti Pijat/Kebugaran/ Refleksi/Spa.

DITUTUP

Fasilitas rekreasi/Wahana air/Water Boom dan Kolam Renang umum

DITUTUP

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.