Top Header Ad

Berikut Ketentuan PPKM Level 4 di Balikpapan Fasilitas Olahraga dan Transportasi Dalam Kota

Stadion Batakan Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.

Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.

Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.

Berikuti ketentuannya :

Tempat/Fasilitas/ Kegiatan Olahraga/ Pusat Kebugaran

Tempat/fasilitas olahraga dibuka secara bertahap untuk jenis olah raga non kontak fisik; – Maksimal 25% dari kapasitas; – Wajib menerapkan prokes dengan ketat.

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Kegiatan pertandingan olahraga yang dilenggarakan oleh Pemerintah diperbolehkan tanpa penonton dan supporter dengan protokol kesehatan yang ketat;

Batas jam operasional pukul 22.00 Wita

Kegiatan olahraga mandiri/individual diperbolehkan dengan penerapkan protokol kesehatan yang ketat

Batas jam 20.00 Wita                            

Moda Transportasi Darat dan Air Dalam Kota

Kendaraan umum angkutan massal, taxi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan)

 Maksimal 70% dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas.

Wajib Prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jara

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.