Berikut Ketentuan PPKM Level 4 di Balikpapan, Ini Imbauan kepada Perusahan dan Warga
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.
Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.
Berikuti ketentuannya :
1. Sejalan dengan upaya pemerintah memperketat dan membatasi mobilitas masyarakat, maka Perusahaan yang merencanakan mendatangkan tenaga kerja dari luar Daerah, agar menunda jadwal kegiatan dimaksud sampai dengan akhir masa diberlakukannya PPKM Level 4.
2. Warga yang berstatus kontak erat dari pasien terkontaminasi positif Covid-19, wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari, dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh Pemerintah atau karantian mandiri selama 14 hari tanpa pemeriksaan tes RT-PCR.
3. Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran COVID-19 yang sangat cepat pada saat ini, maka setiap warga yang meninggal di rumah dan terindikasi COVID-19, diperlukan pemeriksaan tes RT-Antigen (post mortem) paling lambat 3 jam setelah meninggal, untuk memastikan pemulasaran dan pemakamannya serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.
4. Kepada masyarakat Kota Balikpapan agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19, mengurangi mobilitas, dan tidak beraktivitas diluar Rumah jika tidak perlu selain untuk keperluan bekerja, pemenuhan bahan pokok makanan dan pengobatan, terutama bagi Anak-anak dan Lansia.
BACA JUGA