Berikut Ketentuan PPKM Level 4 di Balikpapan Kantor Pemerintahan dan Pusat Perbelanjaan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.
Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.
Berikuti ketentuannya :
Kantor Pemerintahan
Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
Diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
Batas jam operasional pukul 15.00 Wita
Pusat Perbelanjaan
Kegiatan Pusat Belanja/ MALL/Pertokoan/ Pusat Perdagangan, termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan pokok.
Kegiatan Mall seperti Pekan Promosi/ seluruh Event/Hiburan/Wahana Bermain dan sejenisnya DITUTUP sementara;
Tenant-tenant yang berada dalam Mall dapat dibuka seperti ketentuan restoran dan toko swalayan (super market, pasar swalayan/hypermarker) di dalam Mall, dan pasar batik pada kegiatan nomor 2, dengan maksimal 50% dari kapasitas;
Khusus untuk restoran hanya pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away), kecuali dalam hal restoran mengurangi kapasitasnya (tempat duduk/kursi makan) menjadi hanya untuk 30 orang, maka dapat melakukan pelayanan makan di tempat (dine in);
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
BACA JUGA