Berikut Ketentuan PPKM Level 4 di Balikpapan Pasar dan Pelayanan Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.
Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.
Berikuti ketentuannya :
Pasar Rakyat/Pasar Tradisional
Maksimal 50% dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;
Wajib menerapkan protokol kesehatan 4 M secara ketat.
Batas jam operasional pukul 00.00 – 17.00 Wita
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Penggunaan Ruang Tunggu Maksimal 50% dari kapasitas
Memaksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada hari SENIN-JUMAT
Membuka layanan Online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile) Batasi operasional Pukul 06.00 – 20.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 Jam
BACA JUGA