Berikut Ketentuan PPKM Level 4 di Balikpapan Pelaku Perjalanan Domestik
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.
Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.
Berikuti ketentuannya :
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut)
Diwajibkan :
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Balikpapan;
4) untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Dilaksanakan POSKO Check Point/ Penyekatan pada pintu keluar-masuk Kota Balikpapan, melalui moda transportasi udara, darat dan laut pada :
1) Jln. Soekarno-Hatta Km 17, dibawah koordinasi POLRESTA Balikpapan;
2) Jln. Mulawarman-Dandito Manggar, dibawah koordinasi POLRESTA Balikpapan; 3) Dermaga Kampung Baru, dibawah koordinasi LANAL Balikpapan;
4) Pelabuhan Semayang Balikpapan, dibawah koordinasi LANAL Balikpapan;
5) Pelabuhan Ferry Kariangau, dibawah koordinasi KODIM 0905/Balikpapan;
6) Bandar Udara Sepinggan, dibawah koordinasi LANUD Dhomber Balikpapan
BACA JUGA