Berikut Ketentuan PPKM Level 4 di Balikpapan Restoran, Cafe dan Angkringan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.
Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.
Berikuti ketentuannya :
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum :
(Restoran/Rumah Makan/kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Skala Kecil (kapasitas/tempat duduk maksimal 30 orang): –
Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) dan pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);
Durasi kunjungan maksimal 20 menit;
Maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang;
Wajib menerapkan prokes dengan ketat.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Skala Sedang dan Besar (kapasitas/tempat duduk lebih dari 30 orang):
Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away), kecuali dalam hal restoran/rumah makan/ kafe mengurangi kapasitasnya (tempat duduk/kursi makan) menjadi hanya untuk 30 orang, maka dapat melakukan pelayanan makan di tempat (dine in), dengan durasi kunjungan maksimal 20 menit;
Wajib penerapkan protokol kesehan
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
BACA JUGA