Berikut Ketentuan PPKM Level 4 di Balikpapan Sektor Keuangan, Industri dan Perhotelan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.
Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.
Berikuti ketentuannya :
Kegiatan sektor utama:
a.Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
Dapat beroperasi 50% untuk aktifitas unit pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk aktifitas unit pendukung administrasi perkantoran.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
b.Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara keta
Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
c.Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Jam operssiaonal menyesuaikan
d.Perhotelan non penanganan karantina; dan
Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Jam operasional menyesuaikan
e.Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% hanya difasilitas produksi/pabrik, dan 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara keta
Jam operasinal menyesuaikan
BACA JUGA